Homepolitik

TERBUKTIKAN!!!!! ANIES BASWEDAN YANG MENANG,,MASIH AJA PENDUKUNG AHOK GAK TERIMA!!!!

Keributan ini langsung dibubarkan polisi yang berjaga di lokasi. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok be...

Takbir !!! "Musuh Kita Cuma Dua, PKI dan Antek-Anteknya Yang Ingin Hinakan Islam!”
AWAS BAHAYA !!! POLITIK BUSUK PARTAI JEBAK SBY DUKUNG AHOK...UMMAT ISLAM MARI BAGIKAN
PKS Tak Khawatir kalau Suara Anies-Sandi Turun Akibat Fitnah-Fitnah
Keributan ini langsung dibubarkan polisi yang berjaga di lokasi.

Hasil gambar untuk AHOK  KALAH


Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dan dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus dugaan penodaan agama.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy menjelaskan, tuntutan jaksa terhadap Ahok itu berarti Ahok tidak perlu ditahan dalam menjalani masa hukumannya. Keputusan itu tentunya akan berdasarkan vonis hakim nanti.

"Dalam masa percobaan dua tahun tersebut apabila terdakwa melakukan kembali perbuatannya atau melakukan perbuatan pidana maka dengan otomatis akan langsung menjalani pidana penjara selama satu tahun," kata Ronny kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2017) usai sidang.

Tuntutan jaksa didasarkan pada Pasal 156a KUHP sebagai pasal alternatif. Adapun
pasal primernya, yakni Pasal 156 KUHP, dianggap jaksa tidak memenuhi unsur untuk perkara ini. Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Tuntutan tersebut diterima majelis hakim dan akan ditanggapi oleh kuasa hukum Ahok pada sidang selanjutnya dengan agenda pleidoi, Selasa (25/4/2017) mendatang.

Putusan terhadap perkara ini akan dijadwalkan majelis hakim sebelum memasuki bulan puasa, akhir Mei 2017.(Wartakota/Kompas.com)

Sumber:tribunnews.com

Nama

Berita,55,Inspirasi,8,Islami,19,kisah,7,Lifestyle,2,peristiwa,13,politik,33,
ltr
item
Dakwah Post: TERBUKTIKAN!!!!! ANIES BASWEDAN YANG MENANG,,MASIH AJA PENDUKUNG AHOK GAK TERIMA!!!!
TERBUKTIKAN!!!!! ANIES BASWEDAN YANG MENANG,,MASIH AJA PENDUKUNG AHOK GAK TERIMA!!!!
https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRqvalstbnpJCYiINqGgF1kZJnuW7m3d7xLBHjE3dIQHLIZXNyH
Dakwah Post
http://dakwahislampost.blogspot.com/2017/04/terbuktikan-anies-baswedan-yang.html
http://dakwahislampost.blogspot.com/
http://dakwahislampost.blogspot.com/
http://dakwahislampost.blogspot.com/2017/04/terbuktikan-anies-baswedan-yang.html
true
9085454540727036268
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All Baca Juga Artikel Lainnya LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy