tapi diaktifkannya kembali Basuki padahal dia terdakwa. Di banyak kasus pasti ditahan," katanya. Menurut Fahri, Presiden Jokowi...

tapi diaktifkannya kembali Basuki padahal dia terdakwa. Di banyak kasus pasti ditahan," katanya.
Menurut Fahri, Presiden Jokowi tidak menghormati lembaga judikatif yang sedang memproses Ahok.
Presiden Jokowi juga abai dengan persoalan politik termasuk kepantasan dalam ketatanegaraan.
"Itu yang menceritakan dari awal mulai muncul pikiran ini tidak adil bagi kandidat lain. Ada unsur tidak menghormati hukum, membuat keruh," kata Fahri.
Fahri pun mempertanyakan penasehat Joko Widodo.
Sebab, hal tersebut menunjukkan Presiden Joko Widodo mendukung Ahok.
"Sebagai orang yang mengerti etika politik bersama Basuki meninjau lalu dipakai kampaye. Presiden tidak menjaga jarak dengan proses ini, melukai integritas lembaga kepresidenan," kata Fahri.
Fahri mengatakan sikap presiden dapat mengembangkan opini terlibat dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Saya mengingatkan Presiden Jokowi umur pemerintahannya tinggal 700 hari lagi," kata Fahri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.
Surat itu berisi tuntutan dari tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang sempat mengadu ke Fadli pada Jumat Senin (20/2/2017).
"Iya, suratnya sudah dikirim kemarin," kata Fadli saat dikonfirmasi kompas.com, Jumat (24/2/2017).
Isi surat Fadli Zon bernomor PW/05363/DPR RI/II/2017 yang dikirimkan ke Jokowi itu berisi lima poin.
Pertama, Presiden diminta segera memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah menjadi terdakwa kasus penistaan
agama.
Pemberhentian sementara itu dapat dilakukan presiden sesuai dengan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua, Presiden diminta menghentikan kriminalisasi ulama yang dilakukan pihak kepolisian.
Ketiga, Kepolisian diminta menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.
Keempat, Kepolisian diminta menghentikan proses pemeriksaan Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Baresknm Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal tersebut lantaran tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pengurus hingga tidak adanya delik aduan dari para donatur.
Proses hukum terhadap kasus itu terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, di mana Laporan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan Saksi dlbuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017.
Kelima, Kepolisian diminta menghentlkan penyelidikan dan penyidikan dan penyidikan oleh Polda Bali terhadap Munarman selaku Panghma Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 156 KUHP.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada Saudara Presiden Republik Indonesia. Demikian aspirasi ini kami
sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih," tulis Fadli dalam suratnya,
Surat ini juga diteruskan kepada pimpinan DPR, pimpinan Komisi III DPR, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Plt Sekjen DPR RI dan Ketua Delegasi.(Ihsanuddin)
Pemberhentian sementara itu dapat dilakukan presiden sesuai dengan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua, Presiden diminta menghentikan kriminalisasi ulama yang dilakukan pihak kepolisian.
Ketiga, Kepolisian diminta menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.
Keempat, Kepolisian diminta menghentikan proses pemeriksaan Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Baresknm Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal tersebut lantaran tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pengurus hingga tidak adanya delik aduan dari para donatur.
Proses hukum terhadap kasus itu terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, di mana Laporan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan Saksi dlbuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017.
Kelima, Kepolisian diminta menghentlkan penyelidikan dan penyidikan dan penyidikan oleh Polda Bali terhadap Munarman selaku Panghma Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 156 KUHP.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada Saudara Presiden Republik Indonesia. Demikian aspirasi ini kami
sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih," tulis Fadli dalam suratnya,
Surat ini juga diteruskan kepada pimpinan DPR, pimpinan Komisi III DPR, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Plt Sekjen DPR RI dan Ketua Delegasi.(Ihsanuddin)
Sumber;www.trimbunnews.com
COMMENTS