HomeBerita

Gara-gara Selipkan Kata "Pakai" , Buni Yani Habiskan 900juta untuk Sewa Pengacara

Meski berkasnya hampir rampung, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian merasa kliennya tak mendapatkan perlakuan semestinya dari penyidik D...

BERITA PAGI INI...BERAT UNTUK AHOK MENGALAHKAN ANIES BASWEDAN DI PUTARAN KEDUA NANTI..
'God Bless You' Tertulis di Badan Pesawat Raja Salman, Netizen Sentil Nama Rizieq Shihab
BERITA HARI INI...POLRI DAN KPK JEMPUT PAKSA ANIES BASWEDAN DI RUMAHNYA , KARENA TERSANDUNG KORUPSI DANA FRANKFURT BOOK FAIR SEBESAR 10 JUTA EURO ATAU SETARA 200 MELIAR DI TAHUN 2015



Meski berkasnya hampir rampung, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian merasa kliennya tak mendapatkan perlakuan semestinya dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adwin sendiri membandingkan nasib Buni dengan mantan ters‎angka kasus dugaan penyebaran kebencian lainnya, Ade Armando yang sudah di SP3.


”Jadi menurut saya ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda. kemudian dengan kasus yang sama, pasal yang sama, kasus Ade Armando diberhentikan. justru Pak Buni yang proses penyidikannya dihentikan,” kata Aldwin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/2/2017).

Aldwin melanjutkan, antara kasus Buni dengan Ade tak ada yang jauh berbeda.‎ Apalagi, kasus Buni menurut beberapa ahli tak mengandung unsur pidana.

“Tanpa harus begitu, Buni Yani sendiri mengatakan, harusnya perlakuan yang sama diberlkukan. Kalau mau fair (adil) kami juga sama dong, hentikan. Apalagi para
ahli juga menyatakan hal yang sama. Tidak ada unsur disitu dugaan tindakan kebencian,” kata Aldwin.

Aldwin sendiri dalam waktu dekat akan bertemu penyidik Krimsus untuk menanyakan nasib clientnya yang terkatung-katung.

“Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan. Sampai hari ini saya menanggap itu nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting Pak Buni apasih?,” tutupnya dengan sedikit heran.

Buni Yani mengaku heran hanya gara-gara 1 kata pakai dia sampai harus menghabiskan uang sebesar 900juta untuk membersihkan nama baiknya

Sebelumnya, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE lantaran postingannya di akun Facebook dan Twitter. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang penghasutan berbau SARA melalui media sosial.

Laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016 itu mempermasalahkan postingan Ade yang menyebut bahwa ayat Al Quran bisa dikatakan dengan gaya apa saja. Ade dalam postingannya juga menyebut bahwa Allah bukan orang Arab.

Nama

Berita,55,Inspirasi,8,Islami,19,kisah,7,Lifestyle,2,peristiwa,13,politik,33,
ltr
item
Dakwah Post: Gara-gara Selipkan Kata "Pakai" , Buni Yani Habiskan 900juta untuk Sewa Pengacara
Gara-gara Selipkan Kata "Pakai" , Buni Yani Habiskan 900juta untuk Sewa Pengacara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwl6pvJTeL5KpR5eD3fD-eJgMBC-dSTO2jQ_gfBfz6Jw4vXSR2GE7rnVW52LcjO2CqXTtJ8C03lKg_12pjAs3EwaxBPV07ejl46EwLzAp3ep6ABQbGLAr4eAevr7S-nhnNOD7EdOQi5Aw/s640/buni+yani+muke+gile.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwl6pvJTeL5KpR5eD3fD-eJgMBC-dSTO2jQ_gfBfz6Jw4vXSR2GE7rnVW52LcjO2CqXTtJ8C03lKg_12pjAs3EwaxBPV07ejl46EwLzAp3ep6ABQbGLAr4eAevr7S-nhnNOD7EdOQi5Aw/s72-c/buni+yani+muke+gile.jpg
Dakwah Post
http://dakwahislampost.blogspot.com/2017/02/gara-gara-selipkan-kata-pakai-buni-yani.html
http://dakwahislampost.blogspot.com/
http://dakwahislampost.blogspot.com/
http://dakwahislampost.blogspot.com/2017/02/gara-gara-selipkan-kata-pakai-buni-yani.html
true
9085454540727036268
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All Baca Juga Artikel Lainnya LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy